Ketika di bangku sekolah kita selalu diajarkan bahwasanya Indonesia merupakan negara agraris. Negara yang sebagian besar penduduknya bekerja disektor pertanian dan ekonomi negara bergantung pada pertanian.
Agaknya klaim itu memang benar jika dilihat dari aspek geografis dan sejarah masa lalu negara kita, wilayah nusantara.
Letak nusantara yang dilewati garis khatulistiwa memungkinkan pertanian tumbuh subur di iklim tropis ini. Ditopang sejarah masyarakat kita dari era pra-aksara yang sudah mengenal sistem tanam sampai era kolonial yang menggiurkan penjajah sampai rela datang ke sini demi rempah-rempah milik tanah kita.
Namun masihkah relevan negara kita disebut sebagai negara agraris disaat yang sama kita masih impor beras, gula, jagung, kedelai dan komoditas pangan lainnya. Terlepas dari kebutuhan nasional dan demi menjaga stabilitas ekonomi, masih pantaskah kita menyebut sebagai agricultural country.
Data memang menyebutkan kisaran 28% dari total tenaga kerja Indonesia bekerja disektor pertanian. Namun data dengan realita adalah satu hal lain. Faktanya Indonesia terus impor untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional.
Malah kebanyakan yang terjadi di lapangan, wilayah wilayah yang semula merupakan daerah lumbung pangan berubah menjadi daerah industri. Sawah sawah dibangun pabrik, petani atau anak muda dari daerah berganti profesi menjadi buruh pabrik. Demi penghasilan yang lebih baik.
Karena pemerintah yang kurang menaruh perhatian pada sektor pertanian. Pupuk, distribusi, pasar dan juga harga komoditas seringkali menjadi masalah yang terus berkutat menghantui petani.
Di satu sisi pemerintah memberi izin pembangunan pabrik dan perluasan industrialisasi, di sisi lain masyarakat juga “dipaksa” oleh kondisi yang semula dari petani bergeser menjadi buruh. Sungguh dilema.
Untuk mengetahui asal permasalahan tersebut, mari kita telusuri sejarah awal pergeseran petani menjadi buruh.
Di Inggris setelah revolusi industri pada abad 18, gelombangnya menyebar ke seluruh Eropa. Revolusi ini mencakup perkembangan teknologi yang memungkinkan produksi secara massal dengan ongkos yang minim.
Akibatnya komoditas sangat melimpah dan persaingan antar kapitalis (pabrik) menjadi sangat sengit. Permintaan pabrik yang semakin banyak terhadap bahan baku itu memaksa negara negara Eropa mencari wilayah baru penghasil bahan baku.
Selain wilayah baru yang dapat menghasilkan bahan baku, nantinya wilayah ini juga bisa menjadi pasar bagi produk pabrik ini karena persaingan ketat di Eropa tadi.
Belanda mulai menerapkan ke wilayah koloninya sistem liberalisasi ekonomi. Munculnya kebijakan agrarische wet (hukum agraria) pada 1870 memungkinkan penyewaan tanah oleh swasta hingga tenggat waktu 75 tahun. Para pemilik modal swasta Eropa mulai berdatangan ke Hindia Belanda untuk mendirikan pabrik dan sektor perkebunan lah yang paling banyak diminati.
Untuk menambah minat pemilik modal agar menanamkan modalnya, pemerintah kolonial mengerahkan para bupati dan lurah untuk mengorganisir dan menyuruh para petani menyewakan tanahnya secara kolektif.
Dalam sistem sewa menyewa yang baru ini, petani kita dikenalkan dengan sistem sewa yang dinilai dengan uang. Sebelumnya para petani menyewakan tanahnya dengan sistem bagi-hasil atau maron.
Sistem baru yang dikenalkan oleh pemerintah kolonial ini membawa dampak bagi para petani.
Pertama, ketika musim tanam tiba para petani yang awalnya menanam tetapi karena tanahnya disewakan petani tidak menanam. Ini dinamakan vakum kepemilikan. Contohnya ketika musim tanam tebu tiba, petani yang biasanya menanam tebu beralih menjadi buruh pabrik gula karena tidak adanya lahan untuk menanam. Akibatnya petani beralih menjadi buruh.
Kedua, petani diperkenalkan dengan uang dalam jumlah cukup banyak. Petani pada awalnya merasakan kebutuhan hidup yang terjamin dengan jumlah uang yang didapat dari hasil menyewakan tanahnya.
Lambat laun hasil itu akan habis, untuk itu petani menjadi buruh untuk mendapat penghasilan. Disaat inilah petani sadar bahwa hasil yang didapat dari keringat menjadi buruh tidak sepadan dengan mengelola lahannya ketika menjadi petani. Petani teralienasi dari tanahnya.
Kapitalisasi membuat barang barang kebutuhan sedikit demi sedikit naik harganya termasuk padi. Di titik inilah petani sadar akan pentingnya tanah. Kerja untuk membeli beras, yang sebetulnya sudah terjamin ketika memiliki lahan.
Dalam relasi sosial, dampak penyewaan berupa uang dan pengupahan ini membuat makna kerja di masyarakat kita diukur dengan materi (uang). Relasi antara petani yang semula berbasis kerjasama saling tolong menolong berubah menjadi relasi buruh dan majikan.
Yang ingin saya katakan adalah masyarakat kita dalam alur sejarahnya menyetujui beralihnya petani menjadi buruh. Maka tidak heran semakin kesini, petani semakin tergerus baik dalam regenerasi maupun konsistensi menjadi petani.
Meski di wilayah pedesaan masih banyak ditemui para petani namun mengingat usia mereka yang rata rata senja akan menjadi tantangan sendiri bagi kita generasi penerus dikemudian hari jika seandainya tidak mewarisi ilmu ilmu luhur pertanian.
Alangkah baiknya, kita sebagai generasi muda untuk menghargai para petani sebagai penyangga tatanan negeri. Kembalikan stigma positif, sudut pandang bangga terhadap orang yang memilih dan ingin menjadi petani. Karena petani kita bisa makan, yang mana pangan adalah kebutuhan dasar makhluk hidup sebelum sandang dan papan.
Terakhir sebagai penutup, sebagaimana kata Tan Malaka,
“Tak ada kemerdekaan sejati bila petani tetap miskin di negeri yang subur”.
Terima kasih.
Referensi:
1. Munasichin, Zainal. 2021. Berebut Kiri: Pergulatan Marxisme Awal Di Indonesia 1912-1926. Yogyakarta: LKiS
2. Shiraishi, Takashi. Zaman Bergerak: Radikalisasi Rakyat Di Jawa 1912-1926.Tangerang: Marjin Kiri

Posted by 
Emoticon